Komisi Pemilihan Umum  ( KPU )

KPU adalah lembaga yang bersifat nasional,tetap dan mandiri dalam penyelenggarakan pemilihan umum  (Pemilu ).
KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemilu.Dalam melaksanakan tugasnya,KPU menyampaikan laporan penyelengaraan pemilu kepada Presiden dan DPR.

KPU memiliki tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut.:
a.Merencanakan penyelengaraan pemilu.
b.Menetapkan waktu,tanggal,dan tata cara pelaksanaan    kampanye dan pemungutan suara.
c.Menetapkan peserta pemilu
d.Menetapkan hasil pemilu.

Dalam menjalankan tugas fungsinya,KPU membentuk 9 bagian yaitu sebagai berikut:
a.Bagian peserta pemilu.
b.Bagian pendidikan dan informasi pemilu.
c.Bagian pendaftaran pemilu dan pencalonan.
d.Bagian logistik pemilu.
e.Bagian pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu.
f.Bagian hukum.
g.Bagian organisasi personil,dan keuangan pemilu.
h.Bagian Kajian dan pengembangan pemilu.
i.Bagian hubungan antar lembaga.

KPU mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan diantaranya sebagai berikut:
a.Menetapkan segala kebutuhan yang berkaitan dengan     penyelenggaraan pemilu.
b.Memelihara arsip dan dokumen pemilu.
c.Menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pemilu kepada masyarakat.
d.Melaporkan penyelengaraan pemilu kepada Presiden.
Untuk memudahkan kerja KPU nasional dibentuklah KPU Kabupaten atau Kota.

KPU Kabupaten atau Kota membentuk PPK( Panitia Pemungutan Kecamatan )Kemudian PPK membentuk PPS( Panitia PPemungutan Suara ) di tingkat desa atau Kelurahan.PPS kemudian membentuk KPPS ( Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara ) di tiap TPS 
( Tempat Pemungutan Suara)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar