Komisi Pemilihan Umum (klik disini untuk info KPUhttp://kpu-top.blogspot.com/2013/06/komisi-pemilihan-umum-kpu-kpu-adalah.html
Visi & Misi KPU
VISI
Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan
Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan
akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
MISI
- Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
- Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2.
Pemerintahan berdasarkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
yang tidak terbatas)
3.
Kekuasaan Negara yang tertinggi
berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan
Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam
membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6.
Menteri Negara adalah pembantu
presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
7.
Kekuasaan kepala Negara tidak
terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh Sungguh usaha DPR
Kekuasaan
pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal
16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24
adalah:
- Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
- Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
- Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
- Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III
/ MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara
dengan atau antara Lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
- Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis – garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan – putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh – sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR.
- Lembaga – lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
o
Presiden adalah penyelenggara
kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu
oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama
– sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan
DPR, presiden dapat menyatakan perang.
o
Dewan pertimbangan Agung (DPA)
adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas
pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada
presiden.
o
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah
sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain
bersama – sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan –
tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
o
Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah
Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan
tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua
pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
o
Mehkamah Agung (MA) adalah Badan
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat
mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada
kepada lembaga – lembaga tinggi Negara.
Untuk memperjelas bagaimana hubungan antara lembaga tertinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara dan lembaga tinggi Negara dengan lembaga tinggi Negara lainnya menurut UUD 1945, perhatikan dengan seksama bagan – bagan dibawah ini yang di elaborasi oleh kansil.:
EKSEKUTIF
Kekuasaan pemerintah (eksekutif) diatur dalam UUD 1945 pada BAB II pasal 4 sampai dengan pasal 15. Pemerintahan republic Indonesia terdiri dari Aparatur pemerintah republic Indonesia terdiri dari Aparatur Pemerintah Pusat, Aperatur Pemrintah daerah dan usaha – usaha Negara. Aperatur pemrintah pusat terdiri dari :
1.
Kepresidenan beserta Aparatur utamanya
meliputi :
· Presiden sebagai kepala Negara merangkap kepala pemerintahan
(eksekutif).
· Wakil presiden
· Menteri – menteri Negara / lembaga non departemen. Menurut
keputusan prsiden Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2001 tanggal 13 september
2001 bahwa departemen merupakan unsure pelaksana pemerintah yang di pimpin oleh
seorang menteri Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
presiden. Departemen luar negeri, departemen pertahanan dan departemen lainnya.
· Kejaksaan agung
· Sekretariat Negara
· Dewan – dewan nasional
· Lembaga – lembaga non departemen menurut keputusan presiden
RI nomor 166 tahun 2000, seperti publik Indonesia (ANRI), LAN, BKN, dan
perpunas, dan lain – lain.
PEMILIHAN
UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Salah satu wujud pelaksanaan
pemerintahan oleh rakyat adalah dilaksanakannya pemilihan umum. Dalam negara
demokrasi, setiap warga negara memiliki hak asasi dan kewajiban dasar yang
sama, yaitu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara,
salah satunya melalui pemilu dan pilkada. Setiap orang tidak dibedakan
berdasarkan suku bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
Dalam pemilihan umum tentu ada pihak
yang kalah dan yang menang. Pihak yang menang tidak boleh sombong dengan
kemenangannya itu, dan yang kalah juga harus dapat menerima kekalahan.
Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pemilihan umum dilaksanakan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
1.
Langsung berarti setiap pemilih
memberikan suaranya langsung tanpa perantara.
2.
Umum berarti semua warga negara yang
memenuhi syarat berhak ikut pemilihan itu.
3.
Bebas berarti tidak ada paksaan dari
pihak mana pun dalam menggunakan
haknya.
haknya.
4.
Rahasia berarti setiap pemilih tidak
akan diketahui tentang siapa yang
dipilihnya.
dipilihnya.
5.
Jujur berarti semua pihak yang terlibat
dalam proses pemilu itu harus
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Adil berarti semua pihak yang
terlibat dalam proses pemilu akan mendapat
perilaku yang sama dan terbebas dari tindakan curang pihak mana pun.
perilaku yang sama dan terbebas dari tindakan curang pihak mana pun.
- Proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia
pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan presiden
dan wakil presiden (pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk
dilakukan langsung oleh rakyat. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan
pertama kali pada pemilu 2004.
Pada tahun 2007, pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari
pemilu. Di tengah masyarakat, istilah pemilu lebih sering merujuk kepada pemilu
legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5
tahun sekali.
Pemilu diselenggarakan oleh KPU
(Komisi Pemilihan Umum) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU
bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU
menyampaikan laporan dalam
tahap penyelenggaraan pemilu kepada presiden dan DPR. Keanggotaan KPU
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
tahap penyelenggaraan pemilu kepada presiden dan DPR. Keanggotaan KPU
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
Dalam melaksanakan pemilu harus
melalui tahap-tahap, antara lain:
a. Pendaftaran Peserta Pemilu
Peserta
pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD.
b. Penetapan Jumlah Kursi
1) Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550 orang. Jumlah
kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk
dengan memerhatikan perimbangan yang wajar.
2) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan
sekurang-kurangnya
35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi.
35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 kursi.
3) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan
sekurang-
kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
kurangnya 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
4)
Jumlah anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 orang.
c. Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
harus memenuhi syarat:
harus memenuhi syarat:
1)
Warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih.
2)
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3)
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4)
Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
5)
Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat.
6) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7) Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
8)Tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
9) Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
10) Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan dari dokter yang berkompeten.
11)
Terdaftar sebagai pemilih.
Seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat dicalonkan dalam satu lembaga
perwakilan pada satu daerah pemilihan. Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota selain harus memenuhi syarat tersebut di atas juga harus
terdaftar sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang dibuktikan dengan
kartu tanda anggota.
Calon anggota DPD selain harus
memenuhi syarat calon anggota DPR
dan DPRD, juga harus memenuhi syarat antara lain:
dan DPRD, juga harus memenuhi syarat antara lain:
1) Berdomisili di provinsi yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 3 tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan
tanggal pengajuan calon atau pernah berdomisili selama 10 tahun sejak berusia
17 tahun di provinsi yang bersangkutan.
2) Tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya
4 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.
Calon anggota DPD dari pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat tersebut di atas, juga harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat tersebut di atas, juga harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Berikut tata cara pencalonan anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
DPRD kabupaten/kota.
1) Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah
pemilihan dengan memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
2) Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan
calon sebanyak-banyaknya 120% jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap
daerahpemilihan.
3) Pengajuan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a) Calon anggota DPR disampaikan kepada KPU.
b) Calon anggota DPRD provinsi disampaikan kepada KPU provinsi
yang bersangkutan.
c) Calon anggota DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada KPU
kabupaten/kota yang bersangkutan.
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a) Calon anggota DPR disampaikan kepada KPU.
b) Calon anggota DPRD provinsi disampaikan kepada KPU provinsi
yang bersangkutan.
c) Calon anggota DPRD kabupaten/kota disampaikan kepada KPU
kabupaten/kota yang bersangkutan.
d. Kampanye
Kampanye pemilu adalah kegiatan
peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan
program-programnya. Dalam kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk
menghadiri kampanye. Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta pemilu selama 3
minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Materi kampanye pemilu berisi
program peserta pemilu. Penyampaian
materi kampanye pemilu dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat mendidik. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memerhatikan usul dari peserta pemilu.
materi kampanye pemilu dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat mendidik. Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memerhatikan usul dari peserta pemilu.
Kampanye pemilu dilakukan melalui:
1) Pertemuan terbatas.
2) Tatap muka.
3) Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik.
4) Penyiaran melalui radio dan/atau televisi.
5) Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
6) Pemasangan alat peraga di tempat umum.
7) Rapat umum.
8) Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
2) Tatap muka.
3) Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik.
4) Penyiaran melalui radio dan/atau televisi.
5) Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
6) Pemasangan alat peraga di tempat umum.
7) Rapat umum.
8) Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Media elektronik dan media cetak
memberikan kesempatan yang sama
kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye
pemilu. Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk memasang iklan pemilu dalam rangka kampanye. Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas umum.
Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh suatu peserta pemilu hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang
bersangkutan. KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
kepada peserta pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye
pemilu. Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk memasang iklan pemilu dalam rangka kampanye. Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menggunakan fasilitas umum.
Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh suatu peserta pemilu hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang
bersangkutan. KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
Pemasangan alat peraga kampanye
pemilu oleh peserta pemilu
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU.
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat-tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut. Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan oleh KPU.
Dalam kampanye pemilu dilarang:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/ atau peserta pemilu yang lain.
LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA SESUAI UUD 1945 HASIL AMANDEMEN
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD
1945 Sebelum Amandemen
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Setelah Amandemen
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR
dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan
dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum
memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah
lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan
demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk
lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai
tugas dan wewenang sebagai berikut:
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
- melantik presiden dan wakil presiden.
- memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
- mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar.
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
- memilih dan dipilih.
- membela diri.
- Imunitas.
- Protokoler.
- keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban
sebagai berikut:
- mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
- menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan
rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari
anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai
berikut:
- jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
- jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
- jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan
sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam
sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
- Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai
hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga
perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas
wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap
provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah
seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD
diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah
pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik
Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D
UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
- Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen
UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum
menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua
MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
- Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga
negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu
diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
- Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga
baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah
satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan
di ibu kota negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai
sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan
presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim
konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk
masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai
dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi,
antara lain sebagai berikut:
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
- memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
- memutuskan pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
- wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
- Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga
negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan pengangkatan hakim
agung;
b. menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
tahun.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga
negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945
Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
- Tugas dan fungsi Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri di bawahnya yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
rakyat, maka pemerintah pusat melakukan tugasnya dengan mengelola
kekayaan milik negara untuk dipergunakan bagi kepentingan umum guna
memenuhi hajat hidup orang banyak, hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal
33 ayat (2) bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan ayat 3
yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.Terdapat lima hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, yaitu sebagai berikut.
- Politik Luar Negeri, Negara mengambil bagian dalam menentukan politik dan kebijakan luar negeri yang akan diambil untuk memenuhi kepentingan nasional dalam lingkup internasional.
- Pertahanan Keamanan, Negara berperan aktif dalam pertahanan nasional dengan mengambil bagian atas seluruh tugas-tugas perlindungan negara dan warga negara terhadap serangan-serangan luar.
- Yustisi (Peradilan), Negara berupaya mencegah terjadinya konflik kepentingan antara individu dan kelompok.
- Moneter (keuangan) dan Fiskal Nasional Negara mengupayakan kebaikan bersama dan kesejahteraan umum.
- Agama, Negara memberikan kesempatan mengembangkan dengan bebas hak beragama yang ada dalam kelompok secara terkendali.
Kekuasaan dan kewenangan kepala negara tersebut, meliputi beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
- Memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Menyatakan perang dan membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain.
- Membuat perjanjian internasional.
- Menyatakan keadan bahaya.
- Mengangkat duta atau konsul.
- Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainya.
Presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan yang meliputi beberapa hal, di antaranya:
- memimpin kabinet;
- mengangkat dan melantik menteri-menteri;
- memberhentikan menteri-menteri;
- mengawasi operasional pembangunan;
- menerima mandat dari MPR-RI.
- Tugas dan fungsi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluasluasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
yang tertuang dalam UUD 1945.
Dengan
adanya asas otonomi, maka daerah otonom memiliki hak, kewenangan, serta
kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaraan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.
52 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, Pasal 1 bahwa
tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa
dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
beberapa bantuan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
bertanggung jawab kepada yang menugaskan.
Tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah, termuat di
dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 27, di antaranya sebagai
berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undang an.
- Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar